Senin, 14 Oktober 2024

Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Paluta Buka Tanggapan Masyarakat

Redaksi - Minggu, 15 September 2024 17:20 WIB
Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Paluta Buka Tanggapan Masyarakat
ist
Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Paluta Buka Tanggapan Masyarakat

digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta), meminta masukan atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan dan administrasi Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paluta pada Pilkada 2024.

Baca Juga:

Berdasarkan pengumuman KPU Paluta nomor : 589/PL.02.2-Pu/1220/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2024, bahwa permintaan tanggapan masyarakat tersebut sesuai ketentuan Pasal 137 PKPI Nomor 8 tahun 2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan disampaikan Ketua Devisi, SDM, Parmas dan Sosdiklih Parulian Siregar, Sabtu (14/9/2024), bahwa bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam "fitur tanggapan" atau datang secara langsung menyampaikannya ke Kantor Sekretariat KPU Paluta.

"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon dan/atau pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 dapat kita terima mulai dari tanggal 15 September 2024 sampai dengan tanggal 18 September 2024," ujar Ketua Devisi, SDM, Parmas dan Sosdiklih Parulian Siregar.

Adapun Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta yang akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat oleh KPU terkait berkas persyaratan dan administrasinya yakni :

1. H Hamsiruddin Siregar dengan status bukan mantan terpidana dan telah memenuhi syarat serta pasangannya Purba Hasibuan dengan status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

2. Hariro Harahap SE MSi dengan status mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat serta pasangannya Muhammad Yusuf Pasaribu SPd MM dengan status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

3. Reski Basyah Harahap SSTP MSi (Hoji Obon) dengan status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat serta pasangannya Basri Harahap dengan status bukan mantan terpidana dan juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Komit Jaga Netralitas dalam Pilkada

Polres Kupang Komit Jaga Netralitas dalam Pilkada

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

KPU Tapsel Bertindak Diluar Aturan Soal Penggantian Calon Wakil Bupati

KPU Tapsel Bertindak Diluar Aturan Soal Penggantian Calon Wakil Bupati

KPU Kota Kupang Buka Layanan DPTb di Kampus-kampus

KPU Kota Kupang Buka Layanan DPTb di Kampus-kampus

Majelis Hakim PTTUN Medan Tolak Saksi Fakta KPU Tapsel

Majelis Hakim PTTUN Medan Tolak Saksi Fakta KPU Tapsel

Pemilih Pilkada Sumut 2024 Didominasi Gen Z dan Generasi Milenial

Pemilih Pilkada Sumut 2024 Didominasi Gen Z dan Generasi Milenial

Komentar
Berita Terbaru