Warga di Kabupaten TTU Dihimbau Tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu
Baca Juga:
"Rombongan konvoi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, kecuali jika peserta konvoi secara resmi meminta pengawalan dari pihak kepolisian, itupun tidak bisa langsung disetujui," ujar Kasat Lantas.
Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.
Polri, tandasnya merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas.
Satlantas Polres TTU juga menyampaikan himbauan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk bersama-sama menghadapi Pemilu tahun 2024 di Provinsi NTT agar aman dan lancar.
"Bapak dan ibu serta seluruh pihak, mari kita jaga Pemilu 2024 di NTT biar aman dan lancar," pungkasnya.
Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya
Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai
Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya
Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang
Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa