Warga di Kabupaten TTU Dihimbau Tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu
Baca Juga:
"Rombongan konvoi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, kecuali jika peserta konvoi secara resmi meminta pengawalan dari pihak kepolisian, itupun tidak bisa langsung disetujui," ujar Kasat Lantas.
Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.
Polri, tandasnya merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas.
Satlantas Polres TTU juga menyampaikan himbauan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk bersama-sama menghadapi Pemilu tahun 2024 di Provinsi NTT agar aman dan lancar.
"Bapak dan ibu serta seluruh pihak, mari kita jaga Pemilu 2024 di NTT biar aman dan lancar," pungkasnya.
Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras
Bangunan Sekolah di Ngada-NTT Terbakar Merambat Hingga Rumah Warga dan Kantor Parpol
Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka
Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT
Diduga Terlilit Hutang, Pria di Manggarai Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri