Warga di Kabupaten TTU Dihimbau Tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu
Baca Juga:
"Rombongan konvoi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, kecuali jika peserta konvoi secara resmi meminta pengawalan dari pihak kepolisian, itupun tidak bisa langsung disetujui," ujar Kasat Lantas.
Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.
Polri, tandasnya merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas.
Satlantas Polres TTU juga menyampaikan himbauan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk bersama-sama menghadapi Pemilu tahun 2024 di Provinsi NTT agar aman dan lancar.
"Bapak dan ibu serta seluruh pihak, mari kita jaga Pemilu 2024 di NTT biar aman dan lancar," pungkasnya.
Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia