Sabtu, 18 April 2026

Belum Masa Kampanye, Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK

Imanuel Lodja - Selasa, 07 November 2023 09:00 WIB
Belum Masa Kampanye, Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK
Ilustrasi.

digtara.com - Peserta Pemilihan Umum di Kota Kupang, NTT diingatkan tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum jadwal pelaksanaan kampanye.

Baca Juga:

Peringatan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Junior Adi Nange, Selasa (7/11/2023).

Bawaslu Kota Kupang sendiri sudah mengeluarkan surat imbauan ke semua partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu.

Imbauan itu berisi peringatan agar mengikuti jadwal kampanye, termasuk pemasangan APK.

"Surat imbauan untuk tidak ada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujarnya.

Setelah penetapan DCT pada tanggal 4/11/2023 lalu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27/11/2023, khususnya pemasangan APK.

Adi Nange mengaku surat imbauan telah disampaikan ke semua peserta pemilu.

Sementara itu untuk melakukan penertiban, Bawaslu sedang melakukan koordinasi dengan Pemkot Kupang melalui Kesbangpol.

Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan persiapan dalam melaksanakan penertiban APK.

Selain imbauan secara tertulis, imbauan lisan juga telah disampaikan ketika rakor bersama KPU.

Sejauh ini Bawaslu bersama pemerintah telah melakukan penertiban APK lebih dari dua kali mengacu pada Perda. Penertiban sebelumnya memang kewenangan Bawaslu masih kurang karena belum ada ketetapan DCT.

Dengan penetapan DCT ini, maka Bawaslu mulai terlibat untuk dalam pelaksanaan penertiban APK.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika

Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Komentar
Berita Terbaru