Bawaslu Kabupaten TTS Tertibkan Baliho Caleg
digtara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah mengeluarkan surat imbauan larangan penggunaan tanda paku pada baliho Caleg.
Baca Juga:
Namun, masih ditemukan adanya baliho Caleg yang menggunakan tanda paku.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten TTS mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP untuk kita lakukan penertiban terhadap baliho caleg yang masih menggunakan tanda paku," ujar Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu TTS, Longginus Ulan, Selasa (6/11/2023).
Terkait lokasi penertiban, penertiban akan dilakukan hingga ke wilayah desa.
"Untuk wilayah Kota Soe, kita lakukan penertiban bersama petugas Satpol PP dan Kesbangpol, sedang di wilayah kecamatan dan desa, penertiban dilakukan oleh Panwascam bersama Trantib dan Linmas desa," ujarnya.
Usai diturunkan, baliho Caleg yang melanggar aturan tersebut akan diamankan di gudang Bawaslu.
" Usai kita turunkan, balihonya akan kita simpan di gudang kita atau gudang milik Satpol PP," tandasnya.
Ia berharap, para caleg bisa memberikan pembelajaran politik yang baik untuk masyarakat. Dimana, sebagai corong demokrasi para caleg harus memberikan pembelajaran yang baik dengan menaati aturan.
" Saat ini belum waktunya kampanye dan sudah ada imbauan kita ke peserta pemilu terkait larangan penggunaan gambar paku dalam baliho caleg. Namun ternyata, masih saja ada caleg yang tidak mengindahkan regulasi dan imbauan Bawaslu," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten TTS mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 bernomor 638/PM.03.02/K.NT-21/11/2023 tertanggal 1 November 2023.