Rabu, 15 April 2026

Bawaslu Kabupaten TTS Tertibkan Baliho Caleg

Imanuel Lodja - Selasa, 07 November 2023 07:55 WIB
Bawaslu Kabupaten TTS Tertibkan Baliho Caleg
internet
Ilustrasi.

digtara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah mengeluarkan surat imbauan larangan penggunaan tanda paku pada baliho Caleg.

Baca Juga:

Namun, masih ditemukan adanya baliho Caleg yang menggunakan tanda paku.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten TTS mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP untuk kita lakukan penertiban terhadap baliho caleg yang masih menggunakan tanda paku," ujar Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu TTS, Longginus Ulan, Selasa (6/11/2023).

Terkait lokasi penertiban, penertiban akan dilakukan hingga ke wilayah desa.

"Untuk wilayah Kota Soe, kita lakukan penertiban bersama petugas Satpol PP dan Kesbangpol, sedang di wilayah kecamatan dan desa, penertiban dilakukan oleh Panwascam bersama Trantib dan Linmas desa," ujarnya.

Usai diturunkan, baliho Caleg yang melanggar aturan tersebut akan diamankan di gudang Bawaslu.

" Usai kita turunkan, balihonya akan kita simpan di gudang kita atau gudang milik Satpol PP," tandasnya.

Ia berharap, para caleg bisa memberikan pembelajaran politik yang baik untuk masyarakat. Dimana, sebagai corong demokrasi para caleg harus memberikan pembelajaran yang baik dengan menaati aturan.

" Saat ini belum waktunya kampanye dan sudah ada imbauan kita ke peserta pemilu terkait larangan penggunaan gambar paku dalam baliho caleg. Namun ternyata, masih saja ada caleg yang tidak mengindahkan regulasi dan imbauan Bawaslu," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten TTS mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 bernomor 638/PM.03.02/K.NT-21/11/2023 tertanggal 1 November 2023.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi

Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi

Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang

Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang

Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram

Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru