Bawaslu Kabupaten TTS Tertibkan Baliho Caleg
Surat imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga:
Ada 7 point penting dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni.
Pertama, dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), peserta pemilu diimbau agar tetap memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, peserta pemilu diimbau untuk memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi
Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan