Kamis, 28 Maret 2024

Tempat Usaha di Medan Buka Lewat Pukul Lima Sore akan Disegel

Redaksi - Kamis, 08 Juli 2021 06:55 WIB
Tempat Usaha di Medan Buka Lewat Pukul Lima Sore akan Disegel

digtara.com – Dalam rangka menertibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta pelaku usaha kuliner tidak melayani pembeli makanan minuman di tempat (dine in) di atas pukul 17.00 WIB. Bila melanggar akan disegel.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra saat dikonfirmasi melalui via sambung telepon Kamis (8/7/2021) siang.

Untuk layanan pesan antar (delivery) atau makanan dibawa pulang (take away) masih diizinkan sampai batas jam operasional restoran atau kafe.

“Jadi siapa yang melanggar, jangan marah karena kita siap segel tempat usahanya. Karena kita sudah diperintahkan dan diberi tugas oleh Pemko Medan,” terangnya.

Lanjut Ardhani, petugas gabungan Pemkot Medan dibantu TNI/Polri wajib melakukan Patroli rutin sebagai bentuk pengawasan dan penertiban PPKM mikro terhadap pelaku maupun pengelola usaha kuliner di wilayah setempat.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

“Jadi SE Wali Kota tersebut diterbitkan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut No.188.54/25/INST/2021 agar seluruh lapisan masyarakat di Kota Medan tidak melakukan kegiatan demi menghindari penyebaran virus corona,” jelasnya.

Kawasan yang diawasi antaralain restoran, rumah makan, kafe, warung, kedai makan atau minum, angkringan, pedagang kaki lima dan tempat kuliner lainnya.

Dalam dua hari ini, pihaknya telah melakukan razia di Jalan Gatot Subroto Jalan Abadi dan Gagak Hitam.

“Kita sudah melakukan razia di dua tempat itu dan akan terus kita lakukan sampai PPKM usai,” tuturnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat kota Medan agar pelaku usaha mematuhi surat edaran Walikota Medan yang dikeluarkan pada pekan ini,” jelasnya. (mag-01)

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Disegel

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru