Tikam Kepala Toko Alfamart, Karyawan Bagian TI Diamankan Polisi
digtara.com -Rara Leo Adjie alias Leo (27), karyawan bagian IT Toko Alfamart Waingapu dibekuk polisi dari tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur pada Senin (8/12/2025) subuh.
Baca Juga:
Leo yang juga waega Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur dibekuk kurang dari satu jam pasca ia menikam Asyari (37), kepala toko Alfamart Jalan S. Parman, Kota Waingapu.
Pria asal Wates- Nganjuk, Jawa Timur ini mengalami luka tusuk pada dada kiri dan sedang dirawat di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.
"Tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban jiwa satu orang karyawan toko (mengalami) luka berat dan korban materi Toko Alfamart di Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan pada Senin (7/12/2025) siang.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan Melanton JP yang saat itu sedang berada di rumah duka pastori 1 GKS Payeti di jalan S. Parman RT 24/RW 09, Kelurahan Praillu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
"Dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian, tim berhasil mengungkap atas peristiiwa pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Sumba Timur," tambah Kapolres.
Saat itu Melanton sedang melayat ke rumab duka. kemudian ada temannya yang berpamitan ingin pulang duluan ke rumah.
Selang beberapa saat, ia mendengar ada orang berteriak minta tolong.
Baca Juga:
Melanton dan Destriyanto ke sumber suara dan mendapati ada kerumunan masyarakat yang sedang menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan terhadap karyawan Alfamart.
Juga diamankan handphone Samsung Galaxy Tab, handphone andphone android Samsung Galaxy A05 dan android merk point mobile 75.
Diamankan pula handphone Nokia, sarung tangan kesehatan bekas pakai. masker merk Alfamart bekas pakai, tas belanja ramah lingkungan/eco bag,
Selain itu134 lembar uang tunai sejumlah Rp 471.000 pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000, sepeda motor dan kunci kontak.
Baca Juga:
Penyidik sudah memeriksa dua orang saksi dan calon tersangka.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP.
Baca Juga:
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan Ratusan Paket Zakat dan Sembako
BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe
Cemari Lingkungan, Dapur MBG Ekasapta Flores Timur Ditutup
Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang
Warga Protes Limbah SPPG Ekasapta Flores Timur NTT Cemari Lingkungan
PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik