Tikam Kepala Toko Alfamart, Karyawan Bagian TI Diamankan Polisi
digtara.com -Rara Leo Adjie alias Leo (27), karyawan bagian IT Toko Alfamart Waingapu dibekuk polisi dari tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur pada Senin (8/12/2025) subuh.
Baca Juga:
Leo yang juga waega Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur dibekuk kurang dari satu jam pasca ia menikam Asyari (37), kepala toko Alfamart Jalan S. Parman, Kota Waingapu.
Pria asal Wates- Nganjuk, Jawa Timur ini mengalami luka tusuk pada dada kiri dan sedang dirawat di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.
"Tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban jiwa satu orang karyawan toko (mengalami) luka berat dan korban materi Toko Alfamart di Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan pada Senin (7/12/2025) siang.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan Melanton JP yang saat itu sedang berada di rumah duka pastori 1 GKS Payeti di jalan S. Parman RT 24/RW 09, Kelurahan Praillu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
"Dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian, tim berhasil mengungkap atas peristiiwa pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Sumba Timur," tambah Kapolres.
Saat itu Melanton sedang melayat ke rumab duka. kemudian ada temannya yang berpamitan ingin pulang duluan ke rumah.
Selang beberapa saat, ia mendengar ada orang berteriak minta tolong.
Baca Juga:
Melanton dan Destriyanto ke sumber suara dan mendapati ada kerumunan masyarakat yang sedang menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan terhadap karyawan Alfamart.
Juga diamankan handphone Samsung Galaxy Tab, handphone andphone android Samsung Galaxy A05 dan android merk point mobile 75.
Diamankan pula handphone Nokia, sarung tangan kesehatan bekas pakai. masker merk Alfamart bekas pakai, tas belanja ramah lingkungan/eco bag,
Selain itu134 lembar uang tunai sejumlah Rp 471.000 pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000, sepeda motor dan kunci kontak.
Baca Juga:
Penyidik sudah memeriksa dua orang saksi dan calon tersangka.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP.
Baca Juga:
Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Dosen di Sumba Timur Dipolisikan Karena Pelecehan Seksual pada Mahasiswi
Kapolres Sumba Timur dan PJU Kunjungi Korban Laka Lantas dari Rumah ke Rumah
Mobil Dinas Polisi di Sumba Timur Tabrak Pengendara Sepeda Motor dan Warga, Kapolres Langsung Jenguk Korban
Jaga Keamanan Perairan dan Kawasan Pelabuhan, Kapolres Sumba Timur Patroli Laut Bersama KSOP
Promo Long Weekend Alfamart Mei 2026: Diskon hingga 60 Persen, Minuman dan Skincare Murah
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Dari Perempuan untuk Perempuan, Laznas PPPA Daarul Qur'an Salurkan Daging Kurban kepada Driver Ojek Online
BI Perketat Aturan Pembelian Dolar AS, Rupiah Masih Tertekan
ANTAM UBS Naik Tajam! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 30 Mei 2026
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya