Tikam Kepala Toko Alfamart, Karyawan Bagian TI Diamankan Polisi
digtara.com -Rara Leo Adjie alias Leo (27), karyawan bagian IT Toko Alfamart Waingapu dibekuk polisi dari tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur pada Senin (8/12/2025) subuh.
Baca Juga:
Leo yang juga waega Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur dibekuk kurang dari satu jam pasca ia menikam Asyari (37), kepala toko Alfamart Jalan S. Parman, Kota Waingapu.
Pria asal Wates- Nganjuk, Jawa Timur ini mengalami luka tusuk pada dada kiri dan sedang dirawat di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.
"Tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban jiwa satu orang karyawan toko (mengalami) luka berat dan korban materi Toko Alfamart di Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan pada Senin (7/12/2025) siang.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan Melanton JP yang saat itu sedang berada di rumah duka pastori 1 GKS Payeti di jalan S. Parman RT 24/RW 09, Kelurahan Praillu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
"Dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian, tim berhasil mengungkap atas peristiiwa pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Sumba Timur," tambah Kapolres.
Saat itu Melanton sedang melayat ke rumab duka. kemudian ada temannya yang berpamitan ingin pulang duluan ke rumah.
Selang beberapa saat, ia mendengar ada orang berteriak minta tolong.
Baca Juga:
Melanton dan Destriyanto ke sumber suara dan mendapati ada kerumunan masyarakat yang sedang menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan terhadap karyawan Alfamart.
Juga diamankan handphone Samsung Galaxy Tab, handphone andphone android Samsung Galaxy A05 dan android merk point mobile 75.
Diamankan pula handphone Nokia, sarung tangan kesehatan bekas pakai. masker merk Alfamart bekas pakai, tas belanja ramah lingkungan/eco bag,
Selain itu134 lembar uang tunai sejumlah Rp 471.000 pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000, sepeda motor dan kunci kontak.
Baca Juga:
Penyidik sudah memeriksa dua orang saksi dan calon tersangka.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP.
Baca Juga:
Lahan di Sumba Timur Terbakar, Polisi Kerahkan Kendaraan Taktis AWC Bantu Proses Pemadaman
Cegah Narkoba di Sumba, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Gandeng Sinode GKS
Residivis Curanmor di Sumba Timur Kabur Saat Izin Kencing, Dibekuk Polisi Setelah Diberi Tindakan Tegas dan Terukur
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang
Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan
Kemenhaj Gandeng BKN Perkuat Transparansi, CAT PPIH 2027 Non Nakes Digelar Serentak 35 Titik Se-Indonesia
Billy Syahputra Makin Berotot, Menang Challenge 30 Hari dan Bawa Pulang Rp25 Juta
Monitor Gaming 1000 Hz Acer Predator XB253Q U1 Resmi Diperkenalkan, Saingi Layar 240 Hz
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Judi Sabung Ayam di Manggarai Timur Dibubarkan Polisi
Lahan di Sumba Timur Terbakar, Polisi Kerahkan Kendaraan Taktis AWC Bantu Proses Pemadaman