Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu
Baca Juga:
Tersangka diamankan pada Selasa (14/11) pukul 22.00 WIB, di Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH MH menjelaskan Kronologis kejadian dimulai pada pukul 21.45 WIB.
"Ketika Tim Operasional mulai menyelidiki laporan tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Operasi ini berujung pada penangkapan JAS Als J (35) di lokasi yang telah disebutkan. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut" Kata Kasat Narkoba.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram, sebuah pisau lipat, dua buah mancis, dan uang tunai sebanyak Rp. 9 ribu .
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.