Tragis! Pernikahan Berdarah di Ende, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 07:10 WIB
Pesta Pernikahan di Ende Ricuh, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat
Tersangka AFS dikenakan pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
"untuk tersangka AFS dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende ini.
Sedangkan tersangka MFR dijerat pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke-3 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tersangka MFR dikenakan pasal itu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Peduli Warga Terdampak Gempa, Ketum Bhayangkari Kunjungi Posko Nioniba-Ende Bawa Ribuan Bantuan
Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa
Komentar