Tragis! Pernikahan Berdarah di Ende, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 07:10 WIB
Pesta Pernikahan di Ende Ricuh, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat
Tersangka AFS dikenakan pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
"untuk tersangka AFS dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende ini.
Sedangkan tersangka MFR dijerat pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke-3 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tersangka MFR dikenakan pasal itu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi
Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH
Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Komentar