Tragis! Pernikahan Berdarah di Ende, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 07:10 WIB
Pesta Pernikahan di Ende Ricuh, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat
Tersangka AFS dikenakan pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
"untuk tersangka AFS dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende ini.
Sedangkan tersangka MFR dijerat pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke-3 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tersangka MFR dikenakan pasal itu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Pria di Sumba Barat Daya Hilang Pasca Jatuh dari Perahu Saat Lepas Jangkar
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda
Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur
Komentar