Penutupan Tempat Hiburan Malam di Medan Diperpanjang
digtara.com – Pemerintah Kota Medan akan memperpanjang penutupan tempat hiburan malam sampai 14 hari kedepan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi.
Baca Juga:
Awalnya, penutupan ini berlaku mulai tanggal 18 hingga 31 Mei 2021. Dengan diperpanjang, maka tempat hiburan malam masih akan berhenti operasional sampai 14 Juni 2021.
“Instruksi Gubernur Sumut diperpanjang menutup tempat hiburan, daerah mengikuti. Ini sedang dipersiapkan konsep surat edaran yang baru,” kata Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata Medan, Bagian Uno, Selasa (1/6/2021).
Uno tidak menampik ada sejumlah pelaku industri pariwisata ataupun tempat hiburan malam yang mengabaikan surat edaran untuk penghentian operasional dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
“Tetap ada razia, tim gabungan, satgas, bersama kepolisian, ada yang ditemukan,” ungkapnya.
Baca: Pastikan Program PPKM Mikro Berjalan, Walikota Bobby Cek Langsung Tiga Lingkungannya
Diketahui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi agar menutup tempat hiburan malam pada 18-31 Mei 2021.
Kebijakan itu diambil lantaran kasus penularan corona di Sumut melonjak drastis.
Adapun tempat hiburan malam yang ditutup di antaranya klub malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bola lindung, mandi uap hingga area permainan ketangkasan ditutup.
Selain itu jam operasional restoran dan rumah makan juga dibatasi.
Penutupan Tempat Hiburan Malam di Medan Diperpanjang