Polsek Pancurbatu Gagalkan Penyelundupan 114 Bal Daun Ganja Kering Asal Aceh
digtara.com – Personel Polisi dari Polsek Pancurbatu berhasil meng-gagalkan penyelundupan ratusan kilogram daun ganja kering asal Aceh ke Medan. Upaya meng-gagalkan penyelundupan ganja itu, terjadi setelah dua orang kurir yang membawa daun ganja itu berhasil dibekuk Polisi.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan, mengungkapkan, kedua tersangka kurir itu adalah ITP alias Thomas (35) dan SA alias Syamsul (56).
Thomas merupakan seorang petani asal Desa Kuta Cabe Lama, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara. Sementara Syamsul seorang penangguran yang beralamat di Jalan Kelambir V, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
“Mereka ditangkap di Jalan Gaperta, Gang Yayasan, Helvetia, Kota Medan pada Kamis, 14 Mei 2020, sekitar pukul 1:30 WIB,â€kata Iptu Suhaily, Jumat (15/5/2020).
Suhaily mengungkapkan, digagalkannya penyelundupan narkoba ini bisa dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya mobil pikup yang membawa ganja dari perbatasan Aceh dan Karo menuju Medan.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan operasi pencegatan di depan Polsek Pancurbatu. Kita sempat mendeteksi kenderaan tersebut, namun tak sempat dihentikan. Sehingga kita lakukan pengejaran,†sebutnya.
Setelah melakukan pengejaran, Polisi kemudian berhasil meringkus kedua kurir tersebut saat akan menurunkan daun ganja kering tersebut.
“Dari tangan kedua tersangka kita amankan sebanyak 114 bal daun ganja kering. Lalu satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK8450HB yang digunakan kedua tersangka, serta dua unit ponsel,†terangnya.
Saat ini, kata Suhaily, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Pancur Batu. Polisi juga masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap pemilik ganja tersebut.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=gJbmsHRC7mA