Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ruteng-Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga:
Para tersangka tindak pidana korupsi itu terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga kontraktor. Mereka adalah Gregorius Abdimun selaku PPK, SB selaku kontraktor, dan Leonardus Dagung selaku pengawas.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan.
Hal itu juga tak sesuai dengan addendum kontrak. Adapun, proyek pengadaan ruang rawat inap itu menelan anggaran Rp 9,9 miliar lebih.
Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berupa pembayaran atas pekerjaan yang tidak sebanding dengan hasil pekerjaan sebenarnya di lapangan.
Dari hasil audit BPK RI, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.414.316.390,40. Saat ini, berkas perkara sudah lengkap sehingga diserahkan kepada JPU guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan