Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
digtara.com -VPL dan JMU, dua pemuda di Kota Kupang, NTT segera menjalani sidang pasca berkas perkara P21 dan diserahkan ke jaksa.
Baca Juga:
VPL dan JMU melakukan percobaan pencurian dengan korban NI. Kejadian ini berlangsung beberapa waktu lalu.
Penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota kemudian melaksanakan tahap II perkara dugaan percobaan tindak pidana pencurian dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Tahap II dipimpin Panit II Opsional Unit Reskrim Polsek Maulafa, Aiptu Ayub Y. F. Kapitan, SH bersama penyidik pembantu Aipda Elyazar H. Obotunga, Brigpol Jefri D. Haba serta anggota Buser Polsek Maulafa.
Penyerahan tersangka dan berkas perkara diterima oleh jaksa Leginov M. J. Malelak, SH di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:Perkara tersebut berawal dari laporan polisi di Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Polda NTT pada 3 Mei 2026.
Dalam proses penanganan perkara ini, kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap perkara dan membawa para tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut bermula dari kejadian yang berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 08.53 WITA, di Jalan Titusnau, RT 013/RW 005, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat itu, korban baru pulang dari gereja dengan mengendarai sepeda motor. Ketika berada di sekitar perempatan Jalur 40, korban melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih mengikuti dari belakang.
Korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata "pencuri". Kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Seorang warga yang mengetahui kejadian itu turut melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam perkara tersebut, perbuatan para tersangka diproses sebagai dugaan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu, SH mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," ujar Kapolsek Maulafa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana," tambahnya.
Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka dugaan percobaan pencurian dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Siswa SMK di Alor-NTT Tewas Terkena Panah Saudara Sepupunya
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai