Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Oktober 2026 09:10 WIB
Penyidik Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," ujar Kapolsek Maulafa.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Maulafa akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang meresahkan dan mengganggu rasa aman masyarakat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana," tambahnya.
Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka dugaan percobaan pencurian dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Komentar