Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Sumba Barat menuntaskan pemberkasan kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap belasan anak.
Baca Juga:
Pengiriman berkas perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan/atau dugaan tindak pidana percabulan terhadap 14 anak yang melibatkan tersangka.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 418 ayat (2) huruf b subsidair pasal 415 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengiriman berkas perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana dan keterlibatan tersangka akan diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Polres Sumba Barat dalam penanganan dugaan perkara yang melibatkan anak tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak, termasuk menjaga identitas dan privasi anak yang diduga menjadi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini melibatkan MM (31), seorang oknum guru tenaga honorer.
Sejak 31 Agustus 2026, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk jangka waktu 20 hari sesuai ketentuan hukum.
MM diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan atau tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak
MM sendiri merupakan guru tenaga honorer di sekolah dasar tersebut
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara bahkan bisa lebih," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali beberapa waktu lalu.
Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Untuk mendukung proses penyidikan, pemeriksaan Visum et Repertum (VER) juga telah dilakukan terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak.
Baca Juga:Polres Sumba Barat juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban.
Penyidik melibatkan psikolog melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta telah memperoleh laporan hasil pemeriksaan psikologi.
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah
Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan