Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 16 September 2026 07:50 WIB
istimewa
Penyidik Polsek Lobalain menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Pasca pelarian RDF, pihak kepolisian menerima dua laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan kehilangan sejumlah barang berharga yang diduga dilakukan oleh RDF selama dalam pelarian.
Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dan memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dari tangan RDF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.200.000, tiga unit laptop, empat unit telepon genggam, pakaian, sepatu, sandal, serta perhiasan emas berupa cincin dan kalung.
RDF tetap berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas III Baa dan diserahkan kembali ke pihak lapas.
Sementara itu, dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan selama pelarian tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Kurang Dari Dua Jam, Pelaku Kasus Cabul di Rote Ndao Dibekuk Polisi
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Warga Rote Ndao Nyaris Tewas Ditebas Parang Oleh Rekannya
Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia
Komentar