Senin, 14 September 2026

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Imanuel Lodja - Senin, 14 September 2026 09:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
ist
Mahasiswa yang sempat bertikai akhirnya berdamai

digtara.com -Dua mahasiswa di Kota Kupang, NTT sepakat menyelesaikan persoalan pencemaran nama baik melalui media sosial secara damai dan jalur kekeluargaan.

Baca Juga:

Penyelesaian perselisihan antara JN, seorang mahasiswa dan korban SC yang juga mahasiswa difasilitasi Pamapta I SPKT Polresta Kupang Kota, Ipda Agus Hariadi di Mapolresta Kupang Kota akhir pekan lalu.

Dalam proses mediasi, korban SC beritikad baik dengan memilih untuk memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh JN.

Korban juga menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak kepolisian, agar yang bersangkutan dapat diberikan pembinaan dan pemahaman sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Kupang Kota dalam mengedepankan penyelesaian permasalahan secara humanis, melalui komunikasi, musyawarah dan pembinaan, sepanjang para pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas mengatakan bahwa kehadiran Polri memberikan ruang penyelesaian yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

Baca Juga:
"Kami mengapresiasi itikad baik korban yang memilih untuk memaafkan. Namun, perdamaian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pihak yang bersangkutan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain," ujar Kapolresta pada Senin (14/9/2026).

Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta tidak menyebarkan informasi atau pernyataan yang dapat merugikan nama baik orang lain.

"Polri akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Kombes Nelson Quintas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT WSA Ke-5, SIP Angkatan 50 Polda NTT Salurkan Bansos Bagi Korban Gempa di Kabupaten Nagekeo

HUT WSA Ke-5, SIP Angkatan 50 Polda NTT Salurkan Bansos Bagi Korban Gempa di Kabupaten Nagekeo

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar

Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar

Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda

Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru