Sempat Berkelahi, Pasutri di Alak-Kupang Berdamai di Kantor Polisi
digtara.com -Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di RT 023/RW 003, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (9/9/2026) petang.
Baca Juga:
Akibat kejadian tersebut, ES mengalami luka pada bagian tangan, sementara SN mengalami luka cakaran pada tangan kanan.
Keduanya bertengkar karena persoalan rumah tangga dan berujung pada penganiayaan hingga dilaporkan ke polisi di Polsek Alak.
Kedua pihak kemudian dipertemukan di Polsek Alak untuk diberikan kesempatan menyampaikan permasalahan, serta mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.
Masing-masing diberikan kesempatan menyampaikan persoalan dan alasan saling menganiaya.
Baca Juga:Keduanya kemudian sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik tanpa proses hukum.
Baik suami maupun istri kemudian membuat surat pernyataan untuk berdamai disaksikan aparat kepolisian dan perwakilan keluarga.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima
Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia
Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang
Tiga Pria Pelaku Pengeroyokan di Alak-Kupang Dilimpahkan ke JPU