Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
digtara.com -HT (16), remaja pria di Kabupaten Manggarai Barat, NTT nekat mencuri dengan membobol rumah warga.
Baca Juga:
HT pun dibekuk dan diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.
HT merupakan residivis kasus pencurian tersebut ditangkap pada Kamis (27/8/2026) siang sekitar pukul 13.30 WITA, persis di depan kios milik korbannya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan resmi dari korban Aventinus Hambur (42) dengan laporan polisi nomor LP/B/141/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat.
"Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian," ujar AKP Lufthi dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga:Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (22/8/2026) malam sekitar pukul 20.50 hingga 21.30 WITA.
Terduga pelaku melancarkan aksinya seorang diri (single actor) dengan merusak pagar bagian belakang dan membobol pintu rumah korban.
Kejadian tersebut baru disadari korban pada Senin (24/8/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WITA saat hendak membuka kiosnya.
Korban mendapati pagar dan pintu belakang rumah sudah dalam kondisi rusak bekas dibongkar paksa.
Saat dilakukan pemeriksaan ke bagian dalam ruangan, tempat penyimpanan uang milik korban telah diacak-acak dan dikuras oleh pelaku.
Secara rincinya, uang yang digondol pelaku terdiri atas Rp 1,5 juta dari dalam toples di atas lemari kamar, Rp 1 juta dari tas cokelat di dalam kios, Rp 1 juta dari laci meja kasir, dan Rp 900 ribu dari toples plastik di atas meja kasir.
Berdasarkan hasil interogasi awal di Mako Polres Manggarai Barat, terduga pelaku HT mengakui seluruh perbuatannya. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti uang tunai saat penangkapan dilakukan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi hanya menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat muda dan dua buah toples plastik yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang oleh korban.
"Dari pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil kejahatan sebesar Rp 4,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kasat.
Baca Juga:Fakta lapangan juga mengungkapkan bahwa HT merupakan residivis kasus pencurian. Terduga pelaku diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026 lalu sebelum kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
"Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas penyidik.
Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi intensif dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan hukum terhadap terduga pelaku.
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
Tengah Malam Wakapolres Manggarai Barat Antar Bantuan Bagi Korban Gempa ke Wilayah Terisolir