Warga Mengungsi Karena Rumah Rusak Terkena Gempa, Kerbau Malah Dicuri Orang
digtara.com -Polres Ngada mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa satu ekor kerbau milik warga Desa Lanamai II, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.
Baca Juga:
Pencurian ini terjadi saat korban bersama keluarganya sedang mengungsi akibat bencana alam gempa bumi Flores.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Ngada bersama Unit Reskrim Polsek So'a.
Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu ekor kerbau milik Nikolaus Ngendung.
Korban sebelumnya mengikat dua ekor kerbaunya di area persawahan Sosotimpo, Desa Lanamai II.
Karena rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa, korban kemudian mengungsi bersama keluarganya.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing HS (29), ST (23), dan NN (35).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah mengambil kerbau milik korban dengan memanfaatkan situasi ketika korban sedang mengungsi akibat bencana gempa bumi.
Ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa kerbau tersebut kemudian dijual kepada seorang pembeli di wilayah Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti serta mengamankan pihak yang membeli kerbau tersebut," ungkap Iptu Anselmus Leza.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Ngada akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindakan kriminal yang memanfaatkan situasi bencana untuk merugikan masyarakat.
"Dalam situasi bencana, masyarakat membutuhkan rasa aman dan perlindungan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindak pidana," tegasnya.
Ketiga terduga pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengembangan untuk menemukan barang bukti dan pihak terkait lainnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Ngada mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau menemukan informasi terkait keberadaan barang bukti agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Unit Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Beserta Barang Bukti
Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gempa Flores Berlalu, Fokus Pada Pemulihan dan Perbaikan Infrastruktur
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
Polda Sultra Bantu Rp 600 Juta Bagi Korban Gempa Bumi Flores
Wilayah Terdampak Gempa Flores Mulai Masuk Tahap Pemulihan
Pengurus PWI Kabupaten Semarang Dilantik, Rony Yuwono Tegaskan Pers Harus Profesional dan Berintegritas
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Ditutup, Seleksi Wawancara Mulai 15 Oktober 2026
Hari Kedua Operasi Pencarian Korban KM Feronia, Tim Gabungan Temukan Tangki Selama Diduga Milik Kapal
Pemkab Alor Kumpulkan Pemilik SPBU dan Unsur Terkait Bahas Penanganan BBM
Warga Alor Diminta Cegah Illegal Fishing dan Destructive Fishing di Kawasan Konservasi Perairan
Imbas Karhutla di Indonesia, Semua Sekolah di Timor Leste Tutup
Tutut Adat Natoni Sambut Kedatangan Kapolda NTT di Mapolda NTT