Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 21 Agustus 2026 14:50 WIB
ist
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melimpahkan Anwar, tersangka kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pelaksanaan tahap II berlangsung aman dan lancar. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini," tandas Kombes Pol. Nova.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Anwar ditangkap pada Maret 2026 lalu terkait perkara perekrutan non prosedural dengan menyerahkan korban ke agen kerja di Malaysia dengan mendapatkan keuntungan dari penempatan korban.
Anwar merekrut korban AYTI dari Desa Praimbana pada bulan Juni 2016 dan menyerahkan ke Evi atas perintah Farida dengan meyakinkan korban direkrut secara resmi dengan pekerjaan dan gaji yang bagus di Malaysia.
Korban dipekerjakan di Malaysia selama 3,5 tahun dengan gaji yang diterima hanya Rp 25 juta.
Anwar merupakan warga Pameti Kataka, Kelurahan Desa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Direktur Agen Perjalanan Wisata di Manggarai Barat Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang
Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Komentar