Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
digtara.com -Aparat keamanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menahan SO (30), seorang pelaku penipuan dan penggelapan paket wisata premium.
Baca Juga:
Sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok dipastikan terlantar saat tiba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat akibat kapal yang dijanjikan tak pernah disewa oleh pelaku.
Tersangka SO—warga asal Bekasi, Jawa Barat yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo—menipu LN (56), WNA asal Kanada pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar," kata AKP Lufthi pada Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:Aksi penipuan ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Korban, LN, tengah mencari ketersediaan armada kapal Phinisi untuk melayani rombongan wisatawannya yang dijadwalkan berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8 hingga 10 Agustus 2026.
Tersangka SO, yang mengoperasikan agensi bodong bernama Danke Adventure, kemudian merespons unggahan pencarian armada milik korban di grup WhatsApp publik "Labuan Bajo Agen To Agen".
Tersangka meyakinkan korban bahwa kapal Phinisi KM Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta.
"Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen," jelas Kasat Reskrim.
Terbujuk oleh profesionalisme semu tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 hingga genap berjumlah Rp 244,2 juta.
Kejahatan SO mulai terbongkar menjelang jadwal kedatangan rombongan.
Pada Selasa (4/8/2026), pascapembayaran lunas 100 persen, korban sempat meminta klarifikasi terkait isu penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo.
Saat itu, tersangka tetap berbohong dan menjamin pelayaran aman terkendali.
Namun, hanya berselang sehari, yaitu pada Rabu (5/8/2026) petang, tersangka SO secara mengejutkan mengirimkan pesan singkat kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengakui bahwa seluruh dana telah raib.
Baca Juga:"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp 244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan," bunyi pesan singkat SO yang ditirukan oleh Kasat Reskrim.
Sementara itu, tersangka SO diketahui berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan sepeser pun uang milik korban.
Menerima laporan resmi dari korban pada 7 Agustus 2026 (LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT), Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
Polisi memeriksa saksi korban serta pihak pengelola resmi Kapal KM. Seven Angel, disamping menyita barang bukti perbankan dan tangkapan layar percakapan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 184 KUHAP dan menetapkan SO sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Minggu (9/8).
Baca Juga:AKP Lufthi menegaskan penindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
"Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo," tandasnya.
Tersangka SO saat ini sudah resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka," tegas Kasat.
Penyidik menjerat tersangka SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.
"Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," kata AKP Lufthi.
"Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan," imbaunya.
Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan
Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur
Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan