Kamis, 13 Agustus 2026

Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Agustus 2026 13:50 WIB
Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
ist
Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
‎"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp 244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan," bunyi pesan singkat SO yang ditirukan oleh Kasat Reskrim.

Baca Juga:

‎Dampak kelakuan tersangka berpuncak pada Sabtu (8/8/2026) lalu. Rombongan 22 orang wisatawan asal Tiongkok menginjakkan kaki di Labuan Bajo tanpa kepastian armada kapal maupun fasilitas trip.

Sementara itu, tersangka SO diketahui berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan sepeser pun uang milik korban.

‎Menerima laporan resmi dari korban pada 7 Agustus 2026 (LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT), Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).

Polisi memeriksa saksi korban serta pihak pengelola resmi Kapal KM. Seven Angel, disamping menyita barang bukti perbankan dan tangkapan layar percakapan.

‎Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 184 KUHAP dan menetapkan SO sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Minggu (9/8).

Baca Juga:
‎AKP Lufthi menegaskan penindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

‎"Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo," tandasnya.

Tersangka SO saat ini sudah resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka," tegas Kasat.

‎Penyidik menjerat tersangka SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.

‎Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat sedang merampungkan Berkas Perkara (Tahap I) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan

Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan

Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera

Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera

Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat

Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat

Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan

Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan

Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan

Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru