Senin, 28 September 2026

Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Agustus 2026 13:50 WIB
Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
ist
Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
‎"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp 244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan," bunyi pesan singkat SO yang ditirukan oleh Kasat Reskrim.

Baca Juga:

‎Dampak kelakuan tersangka berpuncak pada Sabtu (8/8/2026) lalu. Rombongan 22 orang wisatawan asal Tiongkok menginjakkan kaki di Labuan Bajo tanpa kepastian armada kapal maupun fasilitas trip.

Sementara itu, tersangka SO diketahui berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan sepeser pun uang milik korban.

‎Menerima laporan resmi dari korban pada 7 Agustus 2026 (LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT), Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).

Polisi memeriksa saksi korban serta pihak pengelola resmi Kapal KM. Seven Angel, disamping menyita barang bukti perbankan dan tangkapan layar percakapan.

‎Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 184 KUHAP dan menetapkan SO sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Minggu (9/8).

Baca Juga:
‎AKP Lufthi menegaskan penindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

‎"Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo," tandasnya.

Tersangka SO saat ini sudah resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka," tegas Kasat.

‎Penyidik menjerat tersangka SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.

‎Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat sedang merampungkan Berkas Perkara (Tahap I) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi

Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi

Awalnya Pamit ke Kebun, Sepekan Kemudian Lansia Di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Membusuk di Kebunnya

Awalnya Pamit ke Kebun, Sepekan Kemudian Lansia Di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Membusuk di Kebunnya

181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS

181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS

Kapal Wisata Karam di Labuan Bajo Usai Tabrak Karang Dangkal, Belasan Penumpang Dievakuasi Selamat

Kapal Wisata Karam di Labuan Bajo Usai Tabrak Karang Dangkal, Belasan Penumpang Dievakuasi Selamat

Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste

Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste

Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Komentar
Berita Terbaru