Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Baca Juga:
Sementara itu, tersangka SO diketahui berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan sepeser pun uang milik korban.
Menerima laporan resmi dari korban pada 7 Agustus 2026 (LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT), Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
Polisi memeriksa saksi korban serta pihak pengelola resmi Kapal KM. Seven Angel, disamping menyita barang bukti perbankan dan tangkapan layar percakapan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 184 KUHAP dan menetapkan SO sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Minggu (9/8).
Baca Juga:AKP Lufthi menegaskan penindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
"Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo," tandasnya.
Tersangka SO saat ini sudah resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka," tegas Kasat.
Penyidik menjerat tersangka SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.
Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan
Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur
Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan