Viral Video Burung Hantu di Manggarai Barat Dianiaya Kemudian Dibakar, Polisi Amankan Tiga Pria Diduga Pelaku
digtara.com -Sebuah video postingan di instagram viral sejak akhir pekan lalu. Video tersebut terkait adanya masyarakat yang melakukan pembakaran satwa burung hantu secara hidup - hidup di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Polisi dari tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Polres Manggarai Barat berhasil melacak para pelaku dan lokasi kejadian.
Aksi ini ternyata terjadi pada Jumat (7/8/2026) lalu di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kekerasan pada hewan ini melibatkan tiga orang pria masing-masing GJ alias Gaudensius (30), SB alias Salesius (41) dan VJ alias Viktor (25).
Ketiga pelaku ini merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:Dari hasil penelusuran diperoleh informasi kalau pada Jumat, 7 Agustus 2026 malam sekitar pukul 20.0 Wita, Gaudensius mendapati seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah Salesius di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Gaudensius langsung memanggil Salesius dan Viktor. Setelah dua rekannya datang, Gaudensius langsung menangkap burung tersebut dan langsung dibawa ke depan kios milik Salesius untuk dibakar.
Di lokasi tersebut, Viktor berperan memegang kedua sayap dari burung tersebut. Sedangkan Salesius bertugas untuk merekam kejadian tersebut menggunakan handphone pribadi miliknya.
Selanjutnya Gaudensius memukul kepala burung hantu dengan kayu. Viktor kemudian langsung membakar burung hantu tersebut.
Pembakaran dilakukan hingga tidak tersisa apapun dari burung tersebut (sampai menjadi abu).
Karena banyaknya komentar dan pesan yang masuk yang menghujat video tersebut maka Salesius pun menghapus postingan dalam facebook.
Amankan Tiga Pelaku
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan aktivitas siber (Cyber Patrol) Satreskrim Polres Manggarai Barat. Begitu memastikan lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo langsung dikerahkan ke lokasi pada Selasa sore.
"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar pembakaran burung hantu tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat," ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Rabu (12/8/2026).
Tim Resmob harus menempuh dua jam perjalanan hingga tiba di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.
Polisi mendatangi rumah Salesius dan mengecek lokasi burung dibakar dan mencari sisa barang bukti.
Baca Juga:Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang digunakan memukul satwa, serta sisa material abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.
Polisi kemudian membawa tiga terduga pelaku ke Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku mengakui perbuatannya membakar satwa burung hantu. Mereka beralasan membunuh dan membakar burung hantu karena adanya keyakinan atau kepercayaan mistis di kampung mereka bahwa burung hantu yang masuk ke dalam rumah merupakan kiriman sihir dari orang yang mempunyai iri hati kepada pemilik rumah.
Karena itulah, ketiga pelaku langsung menangkap burung hantu dan dibakar agar sihirnya pun bisa hangus.
Terkait postingan video ke medsos, pelaku mengaku hanya untuk mencari perhatian publik. Mereka tidak menyangka kalau video yang diupload tersebut akan menjadi viral dan berakibat hukum bagi mereka.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim.
"Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat. Kami menghimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial," tuturnya.
Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
Penyidik Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Buntut Bentrok Antar Warga Terkait Sengketa Lahan
Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut
Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa