Viral Video Burung Hantu di Manggarai Barat Dianiaya Kemudian Dibakar, Polisi Amankan Tiga Pria Diduga Pelaku
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan aktivitas siber (Cyber Patrol) Satreskrim Polres Manggarai Barat. Begitu memastikan lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo langsung dikerahkan ke lokasi pada Selasa sore.
"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar pembakaran burung hantu tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat," ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Rabu (12/8/2026).
Tim Resmob harus menempuh dua jam perjalanan hingga tiba di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.
Polisi mendatangi rumah Salesius dan mengecek lokasi burung dibakar dan mencari sisa barang bukti.
Baca Juga:Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang digunakan memukul satwa, serta sisa material abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.
Polisi kemudian membawa tiga terduga pelaku ke Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku mengakui perbuatannya membakar satwa burung hantu. Mereka beralasan membunuh dan membakar burung hantu karena adanya keyakinan atau kepercayaan mistis di kampung mereka bahwa burung hantu yang masuk ke dalam rumah merupakan kiriman sihir dari orang yang mempunyai iri hati kepada pemilik rumah.
Karena itulah, ketiga pelaku langsung menangkap burung hantu dan dibakar agar sihirnya pun bisa hangus.
Terkait postingan video ke medsos, pelaku mengaku hanya untuk mencari perhatian publik. Mereka tidak menyangka kalau video yang diupload tersebut akan menjadi viral dan berakibat hukum bagi mereka.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
Penyidik Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Buntut Bentrok Antar Warga Terkait Sengketa Lahan
Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut
Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa