Minggu, 09 Agustus 2026

Patroli Tim Anti Begal di Sumba Barat Daya Amankan DPO Kasus Pembunuhan

Imanuel Lodja - Minggu, 09 Agustus 2026 12:30 WIB
Patroli Tim Anti Begal di Sumba Barat Daya Amankan DPO Kasus Pembunuhan
ist
DPO kasus pengeroyokan dan pembunuhan saat diamankan polisi di Polres Sumba Barat Daya, Sabtu (8/8/2026) malam

digtara.com -Aparat keamanan Polres Sumba Barat Daya melakukan patroli pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Baca Juga:

Patroli dilakukan tim II Quick Respon Presisi Anti Begal melibatkan anggota Sat Reskrim, Intelkam dan Samapta di sekitar kota Tambolaka, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam patroli ini, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan pelaku penyerangan dan pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengamankan GhDW alias DGh alias Gherson (44), warga Kampung Kori Lama, Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Gherson sudah dua tahun menjadi DPO terkait kasus penyerangan dan pembunuhan di Kampung Ndore B, Desa Limbu Kembe, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kasus ini ditangani Polres Sumba Barat Daya sesuai laporan polisi nomor LP/B/117/VII/2024/SPKT/Polres SBD/ Polda NTT, tanggal 20 Juli 2024.

Baca Juga:

Ia menjadi DPO sesuai surat nomor: DPO/43/VIII/2024/Reskrim, tanggal 22 Agustus 2024.

"Kasusnya terjadi sejak tahun 2024 dan ia menjadi DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Minggu (9/8/2026).

Saat kejadian itu, ada 10 orang terduga pelaku. "Dua orang (pelaku) sudah menjalani hukuman, satu orang (Gherson) baru ditangkap saat patroli malam Minggu semalam dan sisa tujuh orang masih kita cari," urai Kasat.

Selain mengamankan DPO Gherson, polisi juga mengamankan barang bukti dua batang parang di Kampung Kori Lama, Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Tim Unit Reaksi Cepat melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya dengan titik pelaksanaan kegiatan di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam.

Patroli dilaksanakan di tempat tongkrongan yang rawan mabuk dan keributan. Balap liar dan aktivitas geng motor.

Selain itu pencurian dan pembobolan rumah maupun toko. Membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, peredaran miras dan narkotika.

Patroli juga menyasar pemanisme dan pemalakan, keributan di lokasi keramaian serta aktivitas anak muda yang meresahkan dan lokasi rawan begal dan kejahatan jalanan.

Sebelumnya pada 20 Agustus 2024 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya berhasil menangkap RM, tersangka pembunuhan yang terjadi pada 20 Juli 2024 di Desa Limbu Kembe, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga:

Korban, Ruben Rangga Mone, tewas dalam insiden tersebut yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wita.

Pengejaran terhadap pelaku saat itu dilakukan dengan bantuan jaringan kolega yang ada.

Pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RM, melarikan diri ke Provinsi Bali pada 17 Agustus 2024.

RM meninggalkan Pulau Sumba dengan kapal laut dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur menuju Pelabuhan Benoa, Bali.

Tim Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Bali, khususnya Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa, untuk bekerjasama dalam upaya penangkapan RM.

RM akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Benoa pada 19 Agustus 2024 setelah mencoba melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

RM kemudian diberangkatkan ke Bandara Lede Kalumbang pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 16.00 Wita untuk proses hukum lebih lanjut.

RM juga adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Ruben Rangga Mone di Desa Limbu Kembe, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada bulan Juli 2024 lalu.

Baca Juga:

Usai menghabisi nyawa Ruben, RM malah kabur hingga ditetapkan sebagai DPO.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru