Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
digtara.com -Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka, HR alias Ama (23), seorang pemuda asal Kabupaten Sabu Raijua yang tinggal di Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kejadian bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, ketika tersangka menghubungi korban J yang tergolong anak dibawah umur.
Tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan menghadiri acara ulang tahun di rumah tersangka.
Tersangka kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke lokasi.
Sesampainya di rumah tersebut, korban diperkenalkan kepada beberapa teman tersangka dan mengikuti aktivitas yang berlangsung.
Baca Juga:
Jumat (20/2/2026) subuh sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka masuk ke kamar dan membangunkan korban.
Meski korban sempat menolak dan menyampaikan kekhawatirannya, tersangka terus membujuk dengan berbagai janji hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
Merasa keberatan atas peristiwa yang dialami anaknya, orang tua dari korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak.
Penyidik Polsek Alak segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada 1 Maret 2026.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.
"Setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan," tegas AKP Ketut Setiasa.Kapolsek Alak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang baik, guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka kini telah dilimpahkan oleh penyidik ke JPU Kejari Kota Kupang, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b juncto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan
Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai
Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Tembus 91,45%, Tonggak Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa
Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL
BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 6 Agustus 2026, Diprediksi Menguat ke Rp17.850 per Dolar AS