Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Imanuel Lodja - Kamis, 06 Agustus 2026 11:40 WIB
ist
Penyidik Polsek Alak melimpahkan tersangka ke Kejaksaan
"Setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan," tegas AKP Ketut Setiasa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolsek Alak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang baik, guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka kini telah dilimpahkan oleh penyidik ke JPU Kejari Kota Kupang, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b juncto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan
Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai
Komentar