Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Imanuel Lodja - Kamis, 06 Agustus 2026 11:40 WIB
ist
Penyidik Polsek Alak melimpahkan tersangka ke Kejaksaan
"Setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan," tegas AKP Ketut Setiasa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolsek Alak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang baik, guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka kini telah dilimpahkan oleh penyidik ke JPU Kejari Kota Kupang, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b juncto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Security Bank NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Rumah
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
Dimediasi Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Maulafa-Kota Kupang Diselesaikan Secara Damai
KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang
Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Komentar