Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Baca Juga:
OP kemudian keluar kamar dan memanggil J (19) yang ada di luar kamar untuk meminta bantuan.
J dan OP kemudian masuk kembali ke kamar dan melihat korban sudah terbaring terlentang di lantai dekat pintu kamar mandi.
Keduanya meminta bantuan Al Hadi (53) di sekitar Jalan Kejora, Kelurahan Oebufu.
Saat Al Hadi masuk ke kamar 03 MJ Home, ia mendapati korban terbaring terlentang di lantai dekat pintu kamar mandi dengan kondisi napas yang sangat lemah.
Baca Juga:Ia sempat memberikan pertolongan pertama dengan menekan dada korban, namun korban tidak memberikan respons.
Karena kondisi korban tidak berubah, Al Hadi kemudian ke Polsek Kota Raja melaporkan kejadian tersebut.
Piket Regu III Polresta Kupang Kota bersama piket gabungan Polsek Kota Raja mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan TKP dan melakukan penanganan awal.
Jenazah korban dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum luar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan kerabat korban. Keluarga pun menolak dilakukan tindakan lanjutan dan iklas menerima kematian korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari yang dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026) membenarkan kejadian ini.
"Ya betul, (kejadian) semalam dan dari Polresta Kupang Kota ada laksanakan olah tempat kejadian perkara penemuan seseorang laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di salah satu kost/penginapan di Kota Kupang," ujar Kapolresta.
Polisi sudah memasang garis polisi, mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:Jenazah korban pun langsung dijemput pihak keluarga usai visum luar.
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Hendak Buka Lapak Jualan di Pasar Mingguan, Pedagang Barang Mainan Anak Malah Meninggal Dunia
Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara