Rabu, 22 Juli 2026

Polsek Raimanuk Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kepada Siswa SMA Negeri Raimanuk

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Juli 2026 14:40 WIB
Polsek Raimanuk Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kepada Siswa SMA Negeri Raimanuk
ist
Polsek Raimanuk Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kepada Siswa SMA Negeri Raimanuk

digtara.com - Kasium Raimanuk, Aiptu Abraham Duka bersama Bhabinkamtibmas, Aipda Erwin Panie melakukan sosialisasi kepada siswa SMA Raimanuk, Kabupaten Belu.Berbagai hal disampaikan dua anggota Polri yang mewakili Kapolsek Raimanuk, Iptu Mahrim kepada siswa yang mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Baca Juga:

Kolaborasi Kepolisian Sektor dan sekolah dalam dilakukan dalam pembekalan MPLS SMA Negeri Raimanuk terkait pencegahan serta penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.

Disebutkan kalau tindak kekerasan di lingkungan sekolah merupakan permasalahan yang dapat menghambat proses pembelajaran serta perkembangan fisik, mental, dan sosial peserta didik.

Berbagai bentuk kekerasan, seperti perundungan (bullying), kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis teknologi informasi memerlukan penanganan yang komprehensif melalui kerja sama lintas sektor.

Untuk itu sangat penting kolaborasi antara Kepolisian Sektor (Polsek) dan sekolah dalam upaya pencegahan serta penanganan tindak kekerasan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa sinergi antara Polsek, sekolah, orang tua, dan masyarakat mampu memperkuat upaya preventif, meningkatkan kesadaran hukum, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Baca Juga:
Disebutkan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membentuk karakter.

Namun, berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa sekolah masih menghadapi tantangan dalam menciptakan suasana yang bebas dari ancaman fisik maupun psikologis.

Dampak kekerasan tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga mempengaruhi iklim belajar, prestasi akademik, serta kesehatan mental peserta didik.

Dalam konteks tersebut, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek), sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam paparannya, Abraham Duka menjelaskan soal bentuk tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat berupa perundungan (bullying) secara fisik, verbal, maupun sosial. Kekerasan fisik antar peserta didik, kekerasan seksual, perundungan siber (cyber bullying), intimidasi dan ancaman yang menimbulkan trauma psikologis.

"Apabila tidak ditangani secara tepat, tindakan tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana yang diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia," ujarnya

Sebagai institusi penegak hukum di tingkat kecamatan, Polsek memiliki peran strategis melalui penyuluhan hukum kepada siswa, guru, dan orang tua.

Ada pula program Polisi Sahabat Pelajar, pendampingan terhadap korban kekerasan, mediasi pada perkara tertentu sesuai ketentuan hukum, penegakan hukum terhadap pelaku apabila memenuhi unsur tindak pidana serta pendekatan preventif lebih diutamakan melalui pembinaan dan edukasi agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.

Sementara sekolah memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman melalui penyusunan kebijakan anti-kekerasan, penguatan pendidikan karakter.

"Sekolah juga perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan psikologis terhadap korban serta pembinaan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran," ujarnya

Baca Juga:
Guru juga berperan sebagai pihak yang pertama kali mendeteksi gejala kekerasan sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat.

Ia menawarkan model kolaborasi Polsek dan sekolah melalui penyuluhan hukum secara berkala, forum komunikasi antara Polsek, sekolah, dan komite sekolah.

Selain itu, patroli pada jam masuk dan pulang sekolah, pelatihan pencegahan perundungan serta sistem pelaporan dan penanganan kasus secara terpadu.

Kolaborasi ini juga perlu melibatkan orang tua, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak agar penanganan berlangsung secara komprehensif.

Kolaborasi antara Polsek dan sekolah merupakan strategi yang efektif dalam mencegah serta menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sinergi yang dibangun melalui edukasi hukum, pembinaan karakter, deteksi dini, pendampingan korban, dan penegakan hukum akan memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.

Keberhasilan kolaborasi tersebut bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT

PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT

Tiga Unit Rumah Tinggal di Kawasan Perumahan BTN Kolhua Terbakar

Tiga Unit Rumah Tinggal di Kawasan Perumahan BTN Kolhua Terbakar

Hilang Satu Hari, Tubuh IRT di Malaka Ditemukan Saat Dimangsa Buaya

Hilang Satu Hari, Tubuh IRT di Malaka Ditemukan Saat Dimangsa Buaya

Polres Sumba Timur Punya Ruangan Baru Sat Resnarkoba

Polres Sumba Timur Punya Ruangan Baru Sat Resnarkoba

Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang

Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang

Komentar
Berita Terbaru