Polsek Raimanuk Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kepada Siswa SMA Negeri Raimanuk
Baca Juga:
Sebagai institusi penegak hukum di tingkat kecamatan, Polsek memiliki peran strategis melalui penyuluhan hukum kepada siswa, guru, dan orang tua.
Ada pula program Polisi Sahabat Pelajar, pendampingan terhadap korban kekerasan, mediasi pada perkara tertentu sesuai ketentuan hukum, penegakan hukum terhadap pelaku apabila memenuhi unsur tindak pidana serta pendekatan preventif lebih diutamakan melalui pembinaan dan edukasi agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.
Sementara sekolah memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman melalui penyusunan kebijakan anti-kekerasan, penguatan pendidikan karakter.
"Sekolah juga perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan psikologis terhadap korban serta pembinaan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran," ujarnya
Baca Juga:Guru juga berperan sebagai pihak yang pertama kali mendeteksi gejala kekerasan sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat.
Ia menawarkan model kolaborasi Polsek dan sekolah melalui penyuluhan hukum secara berkala, forum komunikasi antara Polsek, sekolah, dan komite sekolah.
Selain itu, patroli pada jam masuk dan pulang sekolah, pelatihan pencegahan perundungan serta sistem pelaporan dan penanganan kasus secara terpadu.
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api
Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online