Polsek Raimanuk Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kepada Siswa SMA Negeri Raimanuk
Baca Juga:
Sebagai institusi penegak hukum di tingkat kecamatan, Polsek memiliki peran strategis melalui penyuluhan hukum kepada siswa, guru, dan orang tua.
Ada pula program Polisi Sahabat Pelajar, pendampingan terhadap korban kekerasan, mediasi pada perkara tertentu sesuai ketentuan hukum, penegakan hukum terhadap pelaku apabila memenuhi unsur tindak pidana serta pendekatan preventif lebih diutamakan melalui pembinaan dan edukasi agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.
Sementara sekolah memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman melalui penyusunan kebijakan anti-kekerasan, penguatan pendidikan karakter.
"Sekolah juga perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan psikologis terhadap korban serta pembinaan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran," ujarnya
Baca Juga:Guru juga berperan sebagai pihak yang pertama kali mendeteksi gejala kekerasan sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat.
Ia menawarkan model kolaborasi Polsek dan sekolah melalui penyuluhan hukum secara berkala, forum komunikasi antara Polsek, sekolah, dan komite sekolah.
Selain itu, patroli pada jam masuk dan pulang sekolah, pelatihan pencegahan perundungan serta sistem pelaporan dan penanganan kasus secara terpadu.
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Tiga Unit Rumah Tinggal di Kawasan Perumahan BTN Kolhua Terbakar
Hilang Satu Hari, Tubuh IRT di Malaka Ditemukan Saat Dimangsa Buaya
Polres Sumba Timur Punya Ruangan Baru Sat Resnarkoba
Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT