Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
digtara.com -Kasus kematian dokter Icha dan laporan dugaan intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan satu warga sipil masih terus bergulir.
Baca Juga:
Namun ditengah penyidikan tersebut, ada informasi soal permintaan uang damai dari keluarga korban yang dilontarkan penasehat hukum terlapor.
Kuasa Hukum keluarga dr. Icha, Victor Emanuel Manbait, Conny Tiluata dan Arif Rahman meluruskan informasi tersebut.
"Klarifikasi Keluarga dr. Icha ini atas pernyataan kuasa hukum salah satu anggota DPRD TTU terlapor dugaan penyiksaan psikis akan dugaan permintaan uang untuk berdamai," ujar Victor Manbait dalam keterangannya pada Jumat (17/7/2026).
Sehubungan dengan pemberitaan di media daring yang memuat pernyataan kuasa hukum salah seorang anggota DPRD Kabupaten TTU, terlapor dugaan tindakan penyiksaan psikis, Bildad Thonak yang menyebut adanya dugaan permintaan uang dari keluarga atau kuasa hukum keluarga dalam proses perdamaian, maka pihaknya menyampaikan klarifikasi.
Baca Juga:Pertama, sejak awal keluarga memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan di DPRD TTU.
Disebutkan kalau pada 16 Juni 2026, setelah melihat kondisi dr. Icha yang mengalami penurunan kesehatan dan harus menjalani perawatan di RS Leona Kefamenanu akibat tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya di ruang IGD RS Leona saat menjalankan tugas pelayanan medis, keluarga meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diproses melalui Badan Kehormatan DPRD TTU, bukan langsung dilaporkan kepada Kepolisian.
Atas dasar itu, dilakukan komunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, untuk memohon fasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.
"Dalam komunikasi tersebut, keluarga hanya menyampaikan permintaan agar dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD diproses sesuai mekanisme yang berlaku, disertai perlindungan terhadap dr. Icha, permintaan maaf, jaminan agar karier dr. Icha sebagai Aparatur Sipil Negara tidak terdampak, serta tanggung jawab atas biaya perawatan hingga sembuh," ujarnya.
"Menanggapi hal tersebut, keluarga secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa pemberian uang atau kompensasi dalam bentuk apapun, melainkan agar laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegas Victor Manbait.
Keluarga juga menyatakan akan menghormati apapun keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU.
"Oleh karena itu, keluarga merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa terdapat permintaan uang dari keluarga atau kuasa hukum keluarga. Menurut keluarga, pernyataan tersebut tidak menyebut secara jelas siapa pihak yang dimaksud, kepada siapa permintaan uang tersebut ditujukan, kapan peristiwa itu terjadi, maupun fakta-fakta yang mendasarinya," tambahnya.
Berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh keluarga, tidak pernah ada permintaan uang kepada Ketua DPRD TTU maupun kepada pihak lain sebagai syarat atau bagian dari proses perdamaian.
Baca Juga:"Seluruh komunikasi yang dilakukan berfokus pada penyelesaian melalui mekanisme etik dan kelembagaan," tambahnya lagi.
Keluarga menghormati proses hukum di Polda NTT maupun proses etik pada Badan Kehormatan DPRD yang sedang berlangsung.
Namun demikian, keluarga juga berharap agar setiap pihak, termasuk pihak yang memberikan keterangan kepada media, menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan nama baik pihak lain.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan etika profesi, keluarga akan menggunakan mekanisme hukum dan organisasi profesi yang tersedia apabila dipandang diperlukan untuk memperoleh klarifikasi dan penilaian yang objektif atas pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT
Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem
Ketua DPRD TTU Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda NTT Sebagai Saksi Kasus Dokter Icha