Senin, 06 Juli 2026

Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat

Imanuel Lodja - Senin, 06 Juli 2026 18:10 WIB
Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat
ist
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra
Made Alvino Garvin Karang mengikuti perpindahan tugas ayahnya yang bertugas di Polda NTT sejak tahun 2021.

Baca Juga:

Berdasarkan dokumen kependudukan resmi, ia memiliki masa domisili selama dua tahun lima bulan 30 hari, melebihi syarat minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan penerimaan Akpol.

Afandi Hidayat lahir dan besar di Kota Kupang serta tinggal bersama kedua orang tuanya di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama.

Ia mengawali pendidikan di SD Muhammadiyah 2 Kupang, sempat mengikuti pendidikan SMP di Surabaya karena alasan keluarga, kemudian kembali ke Kota Kupang dan menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 3 Kupang.

Afandi juga tiga kali mengikuti tes Akpol dari Panda Polda NTT namun selalu gagal pada tahap perangkingan.

Joel Ishak Hamonangan Silalahi merupakan anak dari mantan anggota Polri yang telah meninggal dunia pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga:
Semasa hidupnya, almarhum ayah Joel bertugas di Polda NTT sejak tahun 2015. Sejak mengikuti penugasan tersebut, keluarga menetap di Kota Kupang dan seluruh administrasi kependudukan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen Kartu Keluarga (KK) resmi, Joel memiliki masa domisili sah selama tiga tahun delapan hari, sehingga telah melampaui persyaratan minimal domisili yang ditetapkan dalam penerimaan Taruna Akpol Pengiriman Daerah Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, status domisili yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Selain pemeriksaan administrasi oleh Disdukcapil, seluruh tahapan seleksi juga diawasi oleh pengawas internal Polri serta pengawas eksternal yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Pendidikan, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan pers guna memastikan proses berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil pemeringkatan nilai pada setiap tahapan seleksi. Tidak ada ruang bagi praktik titipan, intervensi, ataupun perlakuan khusus. Semua peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat sesuai kemampuan masing-masing," tegasnya.

Kombes Pol. Henry Novika Chandra juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga ruang digital yang sehat dengan mengedepankan prinsip saring sebelum sharing.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan

Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT

Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT

Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan

Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan

Bazar UMKM HUT Bhayangkara ke-80 Hadirkan Aneka Hiburan

Bazar UMKM HUT Bhayangkara ke-80 Hadirkan Aneka Hiburan

Terapi USEFT Jadi Ikhtiar Kapolda NTT Jamin Kesehatan Mental Anggota dan Masyarakat

Terapi USEFT Jadi Ikhtiar Kapolda NTT Jamin Kesehatan Mental Anggota dan Masyarakat

Verifikasi Domisili Peserta Libatkan Dinas Dukcapil, Rekrutmen Akpol 2026 Polda NTT Terapkan Sistem BeTAH

Verifikasi Domisili Peserta Libatkan Dinas Dukcapil, Rekrutmen Akpol 2026 Polda NTT Terapkan Sistem BeTAH

Komentar
Berita Terbaru