Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
Baca Juga:
Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli, diantaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Baca Juga:
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi
Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes