Jumat, 03 Juli 2026

Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT

Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 17:00 WIB
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
ist
Mengusung foto dr. Icha, keluarga resmi membuat laporan di SPKT Polda NTT, Jumat (3/7/2026)

digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utama Pakaenoni atau dr. Icha resmi melaporkan dugaan intimidasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum sebagai tindak lanjut atas berbagai dugaan tekanan yang diduga diterima dr. Icha sebelum meninggal dunia.

Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.

Keluarga bersama tim kuasa hukum tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 11.10 Wita.

Mereka membawa sejumlah dokumen serta bukti awal yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan resmi.

Orang tua dan adik korban juga hadir membawa foto dr. Icha.

Baca Juga:
Suasana di Mapolda NTT tampak ramai. Sejumlah awak media turut mengikuti proses pelaporan yang berlangsung selama beberapa jam.

Keluarga datang didampingi kuasa hukum, Viktor Manbait di SPKT Polda NTT dan kemudian ke direktorat Reskrimum serta ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Sebelumnya, dr. Icha diduga mendapat intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU bernama Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDIP) di RS Leona Kefamenanu, tempatnya bertugas, pada 13 Juni lalu.

Pasca kejadian itu dr. Icha mengalami depresiasi berat dan guncangan mental yang dapat membahayakan dirinya sendiri.

Polda NTT sendiri membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang meninggal dunia dan menjadi perhatian masyarakat.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.

Langkah ini untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Tim dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.

Baca Juga:
Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.

Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.

Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.

Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli, diantaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi

Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi

Komentar
Berita Terbaru