Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan merujuk pada surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-886/N.3.1/Etl.1/05/2026, tanggal 17 Juni 2026 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka an. Ardo Subnafeu sudah lengkap (P21)
Hal ini ditindaklanjuti dengan surat pengiriman tersangka AS dan barang bukti nomor: B/522/VI/2026/Ditresppappo, tanggal 29 Juni 2026
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang dan atau pasal 473 ayat 2 huruf b Jo pasal 126 ayat 1 nomor tahun 2023 tentang KUHP
Kasus persetubuhan anak ini bermula saat tersangka berpacaran dengan korban yang berumur 16 tahun beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Kemudian keduanya berhubungan badan karena bujukan tersangka yang menjanjikan akan bertanggung jawab.
Namun saat korban hamil, tersangka mulai ingkar janji sehingga korban melaporkan ke Polda NTT.
Tersangka dipanggil pada Januari 2025 oleh penyidik melalui surat panggilan resmi.
Saat itu keluarga mengakui dan akan menyampaikan kepada keluarga tersangka.
Namun tersangka kabur ke Jakarta sampai korban melahirkan.
Tersangka baru kembali ke Kupang pada Februari 2026 lalu.
Ia lalu ditangkap dan diamankan tim zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada April 2026 dan kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi
Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes