Kamis, 08 Oktober 2026

Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 16:00 WIB
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
Ditres PPA dan PPO Polda NTT memastikan akan terus mengawal setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak sebagai bentuk komitmen menghadirkan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/8/I/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 15 Januari 2025.

Pelimpahan dilakukan merujuk pada surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-886/N.3.1/Etl.1/05/2026, tanggal 17 Juni 2026 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka an. Ardo Subnafeu sudah lengkap (P21)

Hal ini ditindaklanjuti dengan surat pengiriman tersangka AS dan barang bukti nomor: B/522/VI/2026/Ditresppappo, tanggal 29 Juni 2026

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang dan atau pasal 473 ayat 2 huruf b Jo pasal 126 ayat 1 nomor tahun 2023 tentang KUHP

Kasus persetubuhan anak ini bermula saat tersangka berpacaran dengan korban yang berumur 16 tahun beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Kemudian keduanya berhubungan badan karena bujukan tersangka yang menjanjikan akan bertanggung jawab.

Namun saat korban hamil, tersangka mulai ingkar janji sehingga korban melaporkan ke Polda NTT.

Tersangka dipanggil pada Januari 2025 oleh penyidik melalui surat panggilan resmi.

Saat itu keluarga mengakui dan akan menyampaikan kepada keluarga tersangka.

Namun tersangka kabur ke Jakarta sampai korban melahirkan.

Saat bayi yang dilahirkan berusia tujuh bulan, bayi meninggal.

Tersangka baru kembali ke Kupang pada Februari 2026 lalu.

Ia lalu ditangkap dan diamankan tim zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada April 2026 dan kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI

Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat

Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru