Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan AS alias Ardo, tersangka kasus kekerasan seksual pada anak.
Baca Juga:
Pelimpahan tersangka, AS alias Ardo beserta barang bukti dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) pukul 10.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang oleh tim penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Pelimpahan dilakukan oleh AKP Fridinari Kameo, Ipda Mario Lero, Aipda Agustinus Lette,, Brigpol Murti Toelle dan Bripda Abraham Kaseh.
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Baca Juga:Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Ditres PPA dan PPO Polda NTT sejak laporan polisi diterima.
Selama proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan hingga dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.
Keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga tahap II merupakan hasil sinergi yang baik antara penyidik dan JPU dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara serius, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah agar proses hukum dapat berjalan secara optimal," jelasnya.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari proses hukum. Kami akan terus bekerja secara profesional agar setiap korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap setiap perkara sekaligus memberikan perlindungan kepada korban," tandas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Baca Juga:
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi
Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes