Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 02 Juli 2026 11:40 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
"Dengan demikian, setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan," ujar Kasat.
Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.
Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan
Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan
Komentar