Kamis, 02 Juli 2026

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 02 Juli 2026 11:40 WIB
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
"Dengan demikian, setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan," ujar Kasat.

Baca Juga:

Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.

Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi

Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi

Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai

Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai

Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan

Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan

Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan

Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan

Komentar
Berita Terbaru