Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 02 Juli 2026 11:40 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
"Dengan demikian, setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan," ujar Kasat.
Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.
Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim SAR Gabungan Akselerasi Evakuasi Medis dan Penyisiran Pasca Gempa Susulan di NTT
Dua Gempa Susulan Guncang Manggarai, Kapolres Himbau Warga Jangan Panik Tapi Tetap Waspada
Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
Korban Kritis dari Manggarai Timur Dievakuasi Dengan Helikopter Daulphin Basarnas
Sejumlah Instansi Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Manggarai Barat
Komentar