Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
digtara.com -Aparat keamanan Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan seorang pria, MK pada Rabu, 1 Juli 2026 petang.
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah tersangka.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan ajakan tersebut disetujui korban.
Sebelumnya, korban merupakan teman sekolah dari adik tersangka, sehingga korban sering datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas sekolah bersama adiknya.
Baca Juga:Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas.
Saat itulah untuk pertama kalinya korban diperkosa oleh tersangka.
"Sejak kejadian itu, setiap ada kesempatan tersangka kembali melakukannya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuanfatu.
Pihak kepolisian kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.
Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.
Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.
Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan
Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha