Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
digtara.com -Aparat keamanan Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan seorang pria, MK pada Rabu, 1 Juli 2026 petang.
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah tersangka.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan ajakan tersebut disetujui korban.
Sebelumnya, korban merupakan teman sekolah dari adik tersangka, sehingga korban sering datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas sekolah bersama adiknya.
Baca Juga:Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas.
Saat itulah untuk pertama kalinya korban diperkosa oleh tersangka.
"Sejak kejadian itu, setiap ada kesempatan tersangka kembali melakukannya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuanfatu.
Pihak kepolisian kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.
Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.
Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim SAR Gabungan Akselerasi Evakuasi Medis dan Penyisiran Pasca Gempa Susulan di NTT
Dua Gempa Susulan Guncang Manggarai, Kapolres Himbau Warga Jangan Panik Tapi Tetap Waspada
Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
Korban Kritis dari Manggarai Timur Dievakuasi Dengan Helikopter Daulphin Basarnas