Rabu, 01 Juli 2026

Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Juli 2026 13:00 WIB
Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
ist
Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

digtara.com -Tim investigasi dari Kementerian Kesehatan RI ke NTT untuk mengusut kasus intimidasi hingga berujung pada kematian dr. Eliza P. Utami Pakaenoni alias dokter Icha.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan RI dr. Yuli Farianti, mengungkap ini usai misa pemakaman dr. Icha di rumah duka pada Senin (29/6/2026) lalu.

Ia menyebut kasus ini menjadi atensi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar bisa diungkap kebenarannya.

Yuli dalam sambutannya saat itu menyampaikan ia hadir di NTT bersama dengan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024–2028 drg. Arianti Anaya dan Ikatan Dokter Indonesia Perwakilan NTT.

"Kami ingin melihat secara mendalam terkait kasus dr. Icha ini," ungkapnya.

Inspektorat Investigasi Kemenkes akan mendalami kasus dari meninggalnya dr. Icha yang disebut terkait dengan dugaan intimidasi pada 13 Juni 2026 lalu di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, TTU.

Baca Juga:
Ia bersama jajarannya turun untuk menilai semua sisi kasus ini dan berharap nakes termasuk dokter lainnya berbicara jujur mengenai apa yang terjadi atau mengalami hal yang sama.

Untuk mencegah hal yang sama, ia meminta semua nakes melapor melalui hotline Kemenkes bila mengalami perundungan dan intimidasi. Ia menjamin pelapor akan dilindungi kerahasiaannya dan laporan akan ditindaklanjuti.

"Saya terenyuh. Kejadian ini sudah 14 hari dan kami baru dilaporkan saat ini. Tolong lindungi tenaga medis kita. Jangan tenaga medis kita bekerja tapi faskes melepas begitu saja," tandas dia.

Ia juga berharap Dinas Kesehatan di daerah bisa berkolaborasi dalam koordinasi dengan benar agar tidak ada lagi kejadian yang sama.

Para dokter dan nakes harus melindungi satu dengan yang lainnya dari intimidasi atau intervensi pihak luar sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ini sudah clear sekali pada Undang-undang nomor 17 pasal 273," tambahnya.

Pada saat yang sama ia menyampaikan kesedihan yang mendalam dari Kementerian Kesehatan akan kepergian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni yang terkenal sebagai sosok yang lembut.

"Dia sosok yang barangkali menangani pasien dengan baik, ia telah meninggalkan kita semua. Kami dari Kementerian Kesehatan mengucapkan terima kasih dr. Icha dalam pengabdian melayani masyarakat terkhususnya di Timor Tengah Utara," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai

Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai

Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan

Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan

Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan

Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan

Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota

Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota

Polda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Dokter Icha

Polda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Dokter Icha

Komentar
Berita Terbaru