Senin, 29 Juni 2026

Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung

Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 09:04 WIB
Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
net
Ilustrasi.

digtara.com -Kisah pilu dialami seorang remaja putri di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

FR (14), siswi kelas II sebuah SMP di Kabupaten Alor ini menjadi korban pencabulan dan persetubuhan dari kerabat dekatnya.

Ia disetubuhi secara oleh tiga orang pria yang seharusnya melindunginya. Korban disetubuhi oleh paman, kakak kandung dan ayah kandungnya.

Kisah pilu ini dialami korban pertama kali pada tahun 2020 lalu atau saat korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.

Saat itu, ibu kandung korban meninggal dunia. Di rumah mereka di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor digelar doa bersama.

Di malam Takziah tersebut, banyak kerabat datang dan tidur di kamar korban. Karena kamar tidur sudah penuh dengan kerabat yang juga tidur, korban pun memilih untuk beristirahat di ruang tamu.

Baca Juga:
Saat korban tidur pulas, datang pelaku JJ (55) yang juga paman kandung korban dan memeluk korban.

JJ yang juga warga Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara mencabuli korban yang sedang tidur dengan membuka pakaian korban dan mulai mencabuli korban berulang kali.

Korban tidak bisa melawan dan pasrah karena aksi ini dilakukan sang paman kandung korban.

Karena perbuatannya tidak diceritakan korban kepada kerabat yang lain maka JJ pun 'rutin' mencabuli dan menyetubuhi korban. Kurun waktu enam tahun ini, korban mengaku beberapa kali dicabuli dan disetubuhi sang paman.

Penderitaan batin korban berlanjut. Ia juga dicabuli kakak dan ayah kandungnya berulang kali.

AGR (20), kakak kandung korban mencabuli korban pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Rupanya AGR yang merupakan siswa sebuah SMA di Kabupaten Alor melihat dan mengetahui perbuatan pamannya JJ terhadap korban namun mendiamkan.

Saat itu, AGR memaksa korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri namun korban menolak.

Karena korban menolak, AGR pun mengancam korban kalau ia akan melaporkan ke ayah kandung mereka bahwa korban sudah melakukan hubungan badan dengan paman mereka JJ.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman

Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman

ART di Alor Ditemukan Meninggal Dunia

ART di Alor Ditemukan Meninggal Dunia

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur

Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru