Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Baca Juga:
Aksi ini dilakukan AGR sejak pertengahan tahun 2025 hingga April 2026 lalu. Korban pun mendiamkan aksi bejat sang kakak.
Korban berharap mendapat perlindungan dari ayah kandungnya RJ (50). Namun harapan itu rupanya sia-sia.
RJ juga rupanya bejat dan pada tahun 2025 lalu, RJ juga mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali.
Pada malam hari saat korban sudah tidur, RJ masuk diam-diam ke kamar korban kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban.
Baca Juga:Aksi bejat ini baru berakhir pada April 2026 lalu. Korban pun menceritakan kepada kerabat ibunya terkait perbuatan paman, kakak dan ayah kandungnya selama enam tahun belakangan.
Didampingi kerabatnya, H (67), korban pun mendatangi Polres Alor pada Sabtu (27/6/2026) lalu melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak ini.
Laporan untuk paman JJ tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/269/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
Laporan untuk kakak kandung AGR tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/270/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
Sementara untuk sang ayah RJ, korban melaporkan melalui laporan polisi nomor tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/271/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
"Sudah dilaporkan. ada tiga pelaku yakni paman, kakak dan ayah kandung korban," ujar Kasat pada Senin (29/6/2026).
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman
ART di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan