Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 09:04 WIB
net
Ilustrasi.
Pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap pelapor/korban dan saksi-saksi serta melakukan VER terhadap korban.
"Kita segera melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," tandas Kasat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Para pelaku juga sudah diamankan dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Alor. "Saat ini (penyidik) sedang melengkapi berkas perkara," ujar Kasat.
Para pelaku dijerat dengan pasal mengenai persetubuhan terhadap anak sesuai ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ketentuan tersebut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mobil Pick Up Dikendarai Anggota TNI di Alor Terbalik, Satu Warga Tewas Tertindih Kendaraan
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan
DPRD Dan Pemkab Alor Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Perawat Pustu Dulolong-Alor Ditemukan Meninggal Dengan Sejumlah Luka di Tubuh
Pantai Bungawaru-Alor Jadi Sasaran World Cleanup Day Polri-TNI dan Masyarakat
Komentar