Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 09:04 WIB
net
Ilustrasi.
Pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap pelapor/korban dan saksi-saksi serta melakukan VER terhadap korban.
"Kita segera melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," tandas Kasat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Para pelaku juga sudah diamankan dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Alor. "Saat ini (penyidik) sedang melengkapi berkas perkara," ujar Kasat.
Para pelaku dijerat dengan pasal mengenai persetubuhan terhadap anak sesuai ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ketentuan tersebut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman
ART di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Komentar