Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Juni 2026 13:46 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat saat memberikan penjelasan terkait penanganan perkara yang melibatkan anak dibawah umur
"Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 25.102.000," tambah Kasat.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (12 tahun)," ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan
Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi
Kadin Sumut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Victoria Australia, Fokus 5 Sektor Unggulan
Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga
Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru
Komentar