Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Juni 2026 13:46 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat saat memberikan penjelasan terkait penanganan perkara yang melibatkan anak dibawah umur
"Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 25.102.000," tambah Kasat.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (12 tahun)," ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia
Amerika Serikat Taklukkan Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Kapal Yacht Berbendera Australia Ditemukan Terdampar di Perairan Rote Ndao-NTT
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Komentar