Kamis, 18 Juni 2026

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juni 2026 18:30 WIB
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Tersangka kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (18/6/2026)

digtara.com -Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT kemudian melimpahkan tersangka SD alias Sary (20) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-1736/N.3.10/Etl.1/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 perihal pemberitahuan penyidikan perkara atas nama tersangka Sary Doko sudah Lengkap.

Kemudian diikuti dengan surat nomor B/436/VI/2026/Ditresppappo tanggal 11 Juni 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Sary Doko serta surat perintah pengeluaran tahanan nomor SP.Keluar.Han/03.f/VI/2026/Ditresppadanppo, tanggal 18 Juni 2026 atas nama tersangka Sary Doko.

Pelimpahan dilakukan Ipda Yosua Atacay, Aiptu Immanuel dan Aipda Ferdinan Boys yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu Efendi Banu.

Saat diserahkan ke jaksa, tersangka Sary didampingi penasehat hukumnya, Hangri Pah.

Baca Juga:
Tersangka Sary diproses sesuai laporan polisi nomor LP/ B/101/III/2026/SPKT/ Polda NTT, tanggal 21 Maret 2026.

Ia diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo pasal 76i Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau pasal 419 ayat (1) pasal 420 Jo pasal 126 ayat (1) Undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Polda NTT menetapkan dan menahan Sary (20), tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Ia ditahan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT sejak 23 Maret 2026 lalu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial SHR (14).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen Polda NTT memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

"Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional," ujarnya.

Kabid menegaskan bahwa Polda NTT tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT," tegasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga

Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga

Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing

Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak

IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak

Komentar
Berita Terbaru