Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga:
Korban yang saat ini terungkap ialah SHR, seorang kelas II SMP Negeri di Kota Kupang.
Korban SHR yang berusia 14 tahun tidak pulang ke rumah di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang sejak Selasa (17/3/2026).
SHR rupanya dijemput Sary di depan rumah tanpa sepengetahuan ayah, ibu dan kedua kakaknya.
Sary sendiri telah mengakui perbuatannya terhadap SHR. Kepada polisi di Polsek Kota Lama, Sary mengaku kalau ia telah beberapa kali melakukan hal serupa selama ini.
Baca Juga:Sary dilaporkan oleh LM, orang tua SHR pada Sabtu (21/3/2026) setelah menemukan korban di salah satu kos-kosan yang berada di bilangan Lasiana, Kota Kupang, tepat di belakang salah satu panti asuhan.
Siswi SMP yang sudah tak pulang lima hari itu berada dalam kamar kos bersama dengan Sary yang disewa oleh salah satu teman mereka.
Pihak keluarga langsung mengadukan kepada RT setempat yang lalu mengamankan mereka.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti lagi dengan laporan polisi di Polsek Kota Lama sehingga polisi turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Korban SHR mengaku dijemput oleh Sary pada Selasa (17/3/2026) sore.
Sary mengaku 'menjual' SHR kepada tujuh orang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang yang dicurigai sebagai ojek.
Sary mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR.
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing
Polda NTT Punya Wakapolda Baru