Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:
RR menganiaya korban JSK pada Maret 2026 lalu.
Kedua tersangka dijerat pasal 466 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasusnya dilaporkan ke Polres Sumba Barat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/49/III/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 14 Maret 2026, yang terjadi di kampung Pangadu, Desa Puu Mawo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT
Perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat, Brigpol Armen Diki L. Janji dan tim dengan korban JSK dengan tersangka RR.
Baca Juga:Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/III/RES.1.6/2026/Satreskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 25 Maret 2026.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Nomor: B-749/N.3.20.3/Eoh.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing
Polda NTT Punya Wakapolda Baru
IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak
Polres Nagekeo Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Danga