Sabtu, 20 Juni 2026

Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juni 2026 13:10 WIB
Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
ist
Tersangka penganiayaan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan tersangka RR yang merupakan warga Kabupaten Sumba Barat, NTT.

RR menganiaya korban JSK pada Maret 2026 lalu.

Kedua tersangka dijerat pasal 466 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasusnya dilaporkan ke Polres Sumba Barat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/49/III/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 14 Maret 2026, yang terjadi di kampung Pangadu, Desa Puu Mawo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat, Brigpol Armen Diki L. Janji dan tim dengan korban JSK dengan tersangka RR.

Baca Juga:
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/III/RES.1.6/2026/Satreskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 25 Maret 2026.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Nomor: B-749/N.3.20.3/Eoh.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Sebagai tindak lanjut atas status berkas yang telah lengkap tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat pengantar pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/420/VI/RES.1.6/2026/RES.SB, tanggal 9 Juni 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkembangan hasil penyidikan perkara juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/75/VI/RES.1.6/2026/Satreskrim, tanggal 9 Maret 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP I Made Dwi Krisnanda menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang

Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga

Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga

Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing

Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing

Komentar
Berita Terbaru